Senin, 26 Oktober 2009

Indonesia Surga Produk Berbahaya, Gunakan saja produknya SENAYANJOSS

Bacalah artikel dibawah ini sampai ke bawah ... ..
MULAI SEKARANG... !
SAATNYA ANDA HATI-HATI DAN WASPADA GUNAKAN PRODUK YANG AMAN CARA MENDAPATKANNYA HANYA DI SENAYANJOSS.... TERBUKTI AMAN, HALAL, ORGANIK DAN BANYAK DISUKA KARENA TANPA PENGAWET, PERASA, PEWARNA DAN YANG PASTI BEBAS KIMIA MEMBAHAYAKAN DIRI ANDA DAN KELUARGA


WASPADALAH….RIBUAN TAWARAN MENANTI ANDA !!

Saat ini banyak sekali tersebar di internet, iklan-iklan baris yang bisa keliatannya sangat mudah, padahal jika kita sudah bergabung ternyata hasilnya nol besar
banyak sekali contoh-contoh judul iklan yang sangat menggiurkan seperti :

-DAPATKAN 8 MILYAR HANYA BERMODALKAN 200 RIBU RUPIAH!!!
-Hanya dengan Rp 30.000,- Bisa Mendapatkan Peluang Income $30-$200 per hari
-Penghasilan gratis dari internet
-Bisnis FREE $$ perday $12.5
-PEKERJA LEPAS GAJI Rp 3 juta /bulan
-MESIN PENCETAK UANG TERCEPAT !!!
-Hanya Rp 20.000 Bisa Bikin Mesin Pengumpul Rupiah
-INCOME 50-100 JT...!!! MAU..????
-Raih Pasif Income tnp Hrs Rekrut Downline
-Ingin Kaya dan Passive Income
-PROGRAM JADI JUTAWAN BARU PERTAMA DI INDONESIA
-HASILKAN 3-5 juta dalam 1 hari ...!!! hanya dengan beberapa trik extreme….!!!
-CARA MUDAH MENDAPATKAN RP. 103 JUTA PER BULAN
-Informasi SANGAT RAHASIA, dibongkar blak-blakan-cara dapat $1000
-main internet ndak bisa dapet uang ini tempatnya
-CARA CEPAT MENUJU KEBEBASAN FINANSIAL !!!
-Uang mudah dari internet
-Uang cepat, jutaan rupiah per hari
-Duduk diam dapat duit
-Jadi Jutawan internet sangat mudah
-Sukses bisnis online untuk orang awam
-dapat uang gratis
-Bisnis tanpa modal
-Peluang bisnis dari rumah untuk pemula
-Mau gampang dapetin duit? Klik aja dapet duit
-Apa Anda Berminat Mendapatkan Rp 3 Milyard ?
-Sistem Mesin Uang Otomatis hasilkan uang berlimpah
-INGIN JADI MILYUNER ???
-Ingin passive Income tanpa kerja?
-SEDOT UANG TUNAI DARI ATM TANPA KURANGI SALDO
-Ingin kaya tanpa kerja
-15 Menit bisa hasilkan ratusan juta
-Hanya sarapan pagi, ngopi, bersarung bisa dapatkan jutaan modal internetan
-Game bikin kamu kaya

Nah kita wajib extra hati-hati jika kita menemuinya di internet iklan-iklan seperti diatas
Ingat tidak ada uang mudah, tidak ada uang datang tanpa kerja, tanpa ilmu, dan tanpa kerja keras
semua perlu belajar, perlu jam terbang, perlu ilmu, perlu informasi yang cepat dan tepat, dan perlu keberanian untuk mengambil keputusan

Banyak lubang di internet, tetapi jika kita smart tentu akan terhidar dari lubang tersebut, dan jika sudah terlanjur kejeblos, jangan disesali terus menerus gunakan pelajaran tersebut sebagai titik tolak kebangkitan anda, untuk belajar dari pengalaman dan menjadi lebih matang dan lebih siap untuk sukses
LEBIH AMAN, NYAMAN, TENANG DAN BERMANFAAT ganung sekarang juga dengan ; SENAYANJOSS.
Alamat jelas, produk ada, tilpun, fax lengkap, pengelola stanby
, didukung 5 bank terkemuka.

BPPOM Sita 300 Juta Produk Berbahaya
Selasa, 08 September 2009 12:51 WIB
Mataram, (tvOne)

Luar biasa peredaran produk makanan dan obat berbahaya. Hanya dalam satu tahun, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menyita 300 juta produk makanan di Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Mataram, Sri Utami Ekaningtyas, produk berbahaya yang disita terdiri dari obat-obatan dan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Antara lain, boraks dan melamin, kosmetik, obat tradisional, pangan impor ilegal, kosmetik impor ilegal, pangan kadaluarsa dan obat keras yang beredar bebas.

"Produk itu kami sita selama menggelar razia di seluruh NTB. Seluruh produk itu sekarang bertumpuk di kantor," kata Sri Utami di Mataram, Selasa.

Sri Utami menjelaskan, peredaran produk makanan dan obat-obatan berbahaya di NTB cukup meresahkan masyarakat. Pihaknya lalu mengintensifkan pengawasan di seluruh pasar. Selain pengawasan,proses sosialisasi terkait bahaya yang diakibatkan makanan dan obat berbahaya tersebut juga ditingkatkan.

Beberapa bulan terakhir pihaknya juga berhasil menyita 850 kilogram produk makanan mengandung bahan berbahaya di Mataram. Selain itu pihaknya juga menyita satu unit mobil box berisi obat keras yang hendak dijual di Narmada Lombok Barat.
BP POM Mataram juga menangkap seorang tersangka pengedar makanan berbahaya tersebut. "Tentunya pengawasannya kita tingkatkan,masyarakat juga tampaknya sudah sadar akan bahaya obat dan makanan tersebut,"ujar dia.

Pengkonsumsi produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya itu menurutnya dapat berdampak pada kesehatan.

Perubahan kesehatan akan terasa selama 5 sampai 10 tahun jika sering mengkonsumsi bahan berbahaya baik boraks atau formalin. Orang yang mengkonsumsi itu dapat terkena kanker. Sementara produk kosmetik juga bisa berakibat fatal jika produk kosmetik itu mengandung bahan mercury. "Seluruh barangsitaan itu dalam waktu dekat akan kami musnahkan,"ujar Sri.

Sementara pada bulan Rhamadan dan jelang Lebaran tahun ini BPPOM Mataram juga menggelar razia di 30 titik baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa. Razia tersebut bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB dan dibantu petugas Polisi Pamong Praja. (VIVAnews.com)
====================================================================================

Balai POM DKI Pamerkan Zat-zat Berbahaya
Sabtu, 06 June 2009 17:09 WIB
Jakarta, (tvOne)

Meningkatkan kesadaran masyarakat soal kebersihan pangan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta memamerkan berbagai sampel zat berbahaya pada pameran produk dan teknologi pertanian, di Jakarta Convention Center, 4 hingga 7 Juni 2009.

"Sampel yang kami tampilkan diantaranya boraks, rhodamin B, dan formalin," kata Azizah, petugas stand Balai POM Jakarta, Sabtu.

Petugas sertifikasi pelayanan dan informasi konsumen Balai Besar POM Jakarta itu mengatakan, ditampilkannya zat-zat berbahaya tersebut agar masyarakat mengetahui dampak yang ditimbulkan.

Selama ini diakuinya, cukup banyak penggunaan boraks, rhodamin B, dan formalin pada makanan yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Boraks sering dipakai untuk makanan bakso, mi basah, kerupuk, dan jajanan lainnya. Boraks merupakan senyawa yang berbentuk kristal, warna putih, tidak berbau dan stabil pada suhu dan tekanan normal.

Ia mengatakan, boraks merupakan senyawa kimia yang berbahaya untuk pangan dengan nama kimia natrium tetraborat (NaB4O710H20).

Senyawa ini dapat dijumpai dalam bentuk padat dan jika larut dalam air akan menjadi natrium hidroksida dan asam borat, merupakan bahan untuk pembuatan deterjen, mengurangi kesadahan air dan bersifat antiseptik.

Ditanya bahaya boraks, Azizah mengatakan, dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata, dan kerusakan pada ginjal apabila terhirup.

Apabila tertelan, katanya, bisa menimbulkan efek akut berupa badan terasa tidak enak, mual, nyeri hebat pada perut bagian atas, pendarahan gastro-enteritis disertai muntah darah, diare, lemah, mengantuk, demam, dan sakit kepala.

Efek kronis boraks bila sampai tertelan, bisa menyebabkan hilangnya nafsu makan, turunnya berat badan, iritasi ringan disertai gangguan pencernaan, mual, muntah, diare, sakit perut, kulit ruam, dan merah, anemia, kerusakan ginjal, kegagalan sistem sirkulasi akut, dan bahkan kematian.

Sementara itu, rhodamin B yang merupakan zat pewarna pakaian, menurut Azizah, juga tak kalah berbahaya karena dapat menyebabkan kanker, dan gangguan pencernaan yang dampaknya baru bisa dirasakan 10-20 tahun.

Zat pewarna ini biasa dipakai masyarakat pada makanan kerupuk, cincau, dam makanan anak-anak lainnya.

"Sedangkan formalin banyak digunakan pada tahun dan ikan, sebagai pengawet. Padahal zat ini merupakan pengawet mayat," katanya seperti dikutip Antara.

Pada stand Badan POM Jakarta itu juga ditampilkan berbagai brosur yang berisi penyuluhan kepada masyarakat di antaranya tentang pedoman pengobatan, imbauan agar menghindari pangan yang mengandung boraks, ajakan untuk tidak asal membeli obat, dan seruan pada generasi muda agar tidak merokok.

Dalam brosurnya yang mengajak masyarakat tidak asal membeli obat, Balai POM Jakarta menyampaikan pesan agar memeriksa kemasan obat dengan teliti, apakah masih disegel dengan baik, atau tidak.

Masyarakat diminta mendapatkan obat resep di apotik, dan diingatkan obat palsu dan obat asli sangat sulit untuk dibedakan. Obat palsu hanya dapat dideteksi melalui uji laboratorium.
===================================================================================

BPOM Ingatkan Soal Daur Ulang Kemasan Makanan
Selasa, 08 September 2009 01:17 WIB
Surabaya, (tvOne)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengingatkan masyarakat mengenai penggunaan kemasan makanan.

Kepala Bidang Sertifikasi Layanan Konsumen BBPOM Surabaya, Endang Windowati, di Surabaya, Senin, mengatakan, ada lima bahan dasar kemasan makanan yang selama ini banyak digunakan oleh industri makanan.

"Kami masih melakukan penelitian atas kelima bahan kemasan makanan, yakni kantong kresek, `styrofoam`, `plastic polivinil klorida` (PVC), `plastic polietilen` (PE), dan `polipropilen` (PP)," katanya seperti dikutip Antara.

Meskipun belum cukup bukti untuk menyatakan bahaya atas penggunaan bahan kemasan makanan tersebut, proses daur ulang yang menggunakan bahan kimia berbahaya sulit dilacak.

"Kami tidak tahu, apakah plastik kresek yang digunakan untuk wadah makanan, ternyata sebelum didaur ulang merupakan bekas kotoran anjing, kotoran manusia, atau wadah limbah rumah sakit," katanya.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati menggunakan kantong plastik daur ulang, terutama untuk kemasan makanan. Ia menjelaskan, kotoran yang terbawa pada saat proses daur ulang dan pencampuran bahan kimia bisa mengganggu kesehatan manusia.

"Pada styrofoam ada batas keamanan yang harus diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya, bahan kemasan makanan jenis `styrofoam` tidak bisa digunakan untuk wadah makanan berlemak, berminyak, beralkohol, atau panas," katanya. Menurut dia, jika ada residu dalam bahan kemasan makanan tersebut, maka dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan.

Nilai residu masing-masing bahan kemasan makanan tersebut memang relatif kecil hanya berkisar antara 10 hingga 29 ppm dari angka kandungan yang dilarang yakni 5.000 ppm. "Meskipun nilai residu bahan kemasan makanan tersebut relatif kecil, sebaiknya masyarakat tetap berhati-hati," kata Endang.

Penelitian yang dilakukan pada hewan, residu bahan kemasan makanan jenis "stryrofoam" bisa mengakibatkan penyakit kanker. Beberapa negara Eropa memang tidak lagi merekomendasikan penggunaan "stryrofoam" untuk kemasan makanan.

"Namun alasan pelarangan tersebut bukan karena efek negatif pada tubuh manusia, melainkan lebih kepada alasan lingkungan. Sebab bahan kemasan makanan ini tidak bisa langsung hancur diurai bakteri," katanya mengungkapkan.
====================================================================================

BPOM Umumkan 70 Produk Kosmetika Berbahaya
Kamis, 11 June 2009 13:12 WIB
Jakarta, (tvOne)

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengumumkan 70 produk kosmetika yang beredar di pasaran mengandung zat kimia berbahaya.

Seperti dilansir dari VIVAnews.com, Kamis (11/6/2009), Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin mengatakan, produk kosmetika tersebut mengandung zat berbahaya seperti Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, zat warna merah K.3 (C1 15585), Merah K.10 (Rhodamin B), dan Jingga K.1 (C1 12075).

Berikut daftar 70 produk kosmetik berbahaya yang akan ditarik peredarannya:

18 merek produk kosmetika rias wajah dan rias mata berbahaya

1. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10
2. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12
3. GLD Garland Lipstick No. 9
4. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8
5. Marie Anne Blush On No. 3
6. Sutsyu Eye Shadow & Blusher 01
7. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01
8. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6
9. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5
10. Asnew Blush On
11. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up
12. Marimar Eye Shadow & Powder Cake
13. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313
14. Olay 4 in 1 Complete Make Up
15. Pond's Detox Complete Beauty Care Make Up Kit
16. Pond's Detox Eye Shadow Blusher & Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2
17. Pond's Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake
18. Pond's Detox Complete Beauty Care

7 merek produk kosmetika pewarna rambut berbahaya

1. Casandra Hair Dye Pink C-14
2. Casandra Hair Dye Maroon C-17
3. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Wine Red C-9
4. Salsa Hair Colorant Pink Colors (S-018)
5. Salsa Hair Colorant Cherry Red (S-019)
6. Casandra Hair Dye Maroon C-17
7. Casandra 3D Profesional Hair Colors Cream Hair Dye Grape Red C-11

44 merek produk kosmetika perawatan kulit berbahaya

1. Caronne Beauty Day Cream
2. Caronne Whitening Cream (Day Care)
3. Caronne Whitening Cream (Night Care)
4. CR Lien Hua Bunga Teratai Day Cream
5. CR Lien Hua Bunga Teratai Night Cream
6. CR Racikan Ling Zhi Day.Cream
7. CR Racikan Ling Zhi Night Cream With Vit.E
8. CR Day Cream With Vit.E
9. CR UV Whitening Night Cream
10. CR UV Whitening Day Cream
11. DR's Secret 3 Skinlight
12. DR's Secret 4 Skinrecon
13. Dr. Fredi Setyawan Extra Whitening Cream
14. Dr. Fredi Setyawan Whitening Cream II
15. Fruity Vitamin C
16. Plentiful Night Cream
17. QL Papaya Peeling Gel
18. QL Day.Cream
19. QM Natural Vitamin C & E
20. Scholar Night Cream
21. Top Gel MCA Extra Pearl Cream Plus
22. Top Gel MCA Extra Cream
23. Top Gel TG-3 Extra Cream
24. Topsyne Aloe Beauty Cream TS-858
25. Topsyne Beauty Cream TS-3
26. Topsyne Beauty Cream TS-802
27. Topsyne Beneficial Skin Cream TS-868
28. Topsyne Vit C & Placenta
29. Topsyne Day Cream & Night Cream
30. Topsyne Vit E & C TS-819
31. Topsyne Extra Beauty TS-821
32. Elastiderm Decolletage Chest and Neck
33. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener & Blending Cream
34. Obagi Nu-Derm Blender Skin Lightener with sunscreen
35. Obagi Nu-Derm Toleran Anti Pruritic Lotion
36. Obagi C RX System Clarifying Serum
37. Obagi C RX C Therapy
38. Olay Total White
39. Olay Krim Pemutih
40. Pond's Age Miracle Day and Night Cream
41. Qianyan
42. Quint's Yen
43. Skin Enhacer
44. Temulawak Nutrition Cream

1 merek produk mandi

1. Jinzu Strawberry White & Beauty Soap

Husniah mengatakan, dua produk ternama yang mengandung zat berbahaya Ponds dan Olay tak terdaftar di BPOM. "Sepertinya keduanya itu bukan produk asli karena perusahaan Ponds dan Olay tidak mengeluarkan varian itu, tapi sebagai public warning kami sebut sesuai merek yang tercantum di kemasan," ujarnya.
====================================================================================

Januari-April, BPOM Temukan 952 Item Kosmetik Ilegal
Selasa, 05 May 2009 19:19 WIB
Jakarta, (tvOne)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 952 item kosmetik tidak sah (ilegal) sebanyak 122.978 buah selama Januari hingga April 2009.

"Temuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan itu sudah diamankan untuk dimusnahkan," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (5/5/2009) siang.

Ia menjelaskan, selama kwartal pertama tahun 2009 pihaknya telah memeriksa 358 tempat penjualan kosmetik (sarana) dan menemukan 100 lainnya yang melakukan pelanggaran distribusi kosmetik.

"Dari 100 sarana yang melanggar itulah 952 item kosmetik ilegal tersebut ditemukan," katanya serta menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan peringatan dan melakukan pembinaan terhadap sarana-sarana tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan pula bahwa selama triwulan pertama tahun 2009 BPOM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 764 sampel kosmetika serta menemukan 119 di antaranya tidak memenuhi syarat mutu.

Selama Januari-April 2009, ia melanjutkan, BPOM juga telah memeriksa sembilan industri kosmetik dan menurut hasil pemeriksaan tersebut empat di antaranya tidak memenuhi ketentuan.

"Terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan tindak lanjut sesuai derajat pelanggaran dengan memberikan pembinaan," kata Husniah.
BPOM Awasi Ketat Peredaran Obat Tradisional
Senin, 18 May 2009 16:56 WIB
Jakarta, (tvOne)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi secara ketat peredaran obat tradisional produksi dalam dan luar negeri untuk memastikan keamanan produk tersebut bagi konsumen.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Ruslan Aspan di Jakarta, Senin, pengawasan terhadap peredaran produk obat tradisional dilakukan sebelum dan sesudah produk beredar di pasaran.

"Obat tradisional yang diregistrasi ke Badan POM akan diperiksa, apakah memenuhi standar untuk diedarkan atau tidak," katanya, serta menambahkan dalam hal ini pemeriksaan meliputi komposisi bahan, cara produksi, keamanan, dan stabilitas produk.

Pihaknya, kata Ruslan, juga melakukan audit proses produksi obat tradisional secara berkala untuk memastikan setiap produsen menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).

Selama triwulan pertama tahun 2009, BPOM telah melakukan inspeksi penerapan CPOTB pada 48 industri obat tradisional dan menemukan 27 produsen yang tidak beroperasi sesuai ketentuan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BPOM juga memantau peredaran produk obat tradisional dengan melakukan sampling dan pengujian secara berkala terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

"Surveilans terhadap produk yang beredar di pasaran dilakukan secara intensif oleh balai-balai POM di daerah," katanya.

Melalui kegiatan surveilans rutin itulah, kata dia, BPOM biasanya menemukan produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dan obat tradisional tak terdaftar dengan kualitas di bawah standar.

Selama triwulan pertama tahun 2009 BPOM melakukan pengujian terhadap 454 sampel obat tradisional dan mendapati 210 (38 persen) di antaranya tidak memenuhi persyaratan mutu.

"Hal itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penarikan dan pemusnahan produk, pembatalan nomor registrasi, pro-justisia serta pembinaan," katanya.

Selama triwulan pertama tahun 2009, sebanyak 472 kotak, 20.710 bungkus, 237 kapsul, 22 botol dan 38 tube obat tradisional aneka fungsi dimusnahkan karena terbukti mengandung bahan kimia obat.

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi dalam jangka panjang, oleh karena itu Ruslan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk tersebut.

"Lebih baik menggunakan obat tradisional yang sudah terdaftar di BPOM, yang bertanda TR, obat tradisional yang produsennya jelas, serta yang nama dan khasiat yang dicantumkan dalam kemasannya tidak bombastis atau berlebihan. Untuk produk impor, gunakan yang sudah terdaftar, yang keterangan produknya berbahasa Indonesia," kata dia.
====================================================================================

BPOM: Hati-Hati Pakai Perangkat Makan Melamin
Senin, 01 June 2009 14:53 WIB
Jakarta, (tvOne)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan perangkat makan berbahan dasar melamin karena dalam kondisi tertentu perangkat tersebut dapat melepaskan formalin yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

"BPOM melakukan pengujian terhadap 62 peralatan makan dari melamin dan menemukan 30 diantaranya melepaskan formalin bila digunakan untuk mewadahi makanan yang berair atau berasa asam, terlebih dalam keadaan panas," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, menurut hasil pengujian, kadar formalin yang lepas dari perangkat makan melamin kadarnya sangat bervariasi, dari satu bagian per juta (part per million/ppm) hingga 161 bagian per juta.

"Penggunaannya dalam jangka panjang berisiko menimbulkan gangguan ginjal dan kandung kemih, gagal ginjal, kerusakan organ tubuh, kanker, hingga kematian," jelasnya.

Menurut data BPOM, alat makan melamin yang bila digunakan untuk mewadahi makanan berair, asam atau panas melepaskan formalin antara lain gelas dengan tulisan "VGS 4-05A Melamine Ware" dan "Sayota Melamine Ware" pada bagian bawah, sendok makan dengan tulisan "Made in China No.2117, sendok makan "Melamin Ware ADS 7007", sendok makan bertulisan "8057", sendok makan "Made in China", dan sendok makan "Zak Design China 04287."

Selain itu ada pula sendok nasi dengan cap "Melamine Ware" , sendok sayur bercap "IM 508", garpu bercap "Huafeng No.204" serta mangkuk bertulisan "VGS 1-83", "Mei Shing Melamine 110581", "H.K Melamine No.889", "ADS-W07-2", "ADS W06-8B", "ADS T001", "Melamine Ware China", dan "Melamine Ware Estella Disney Made in China not for Microwave Use".

Ada juga piring dengan tulisan "Huamei No.2210P", "ADS P09-1", "Melamine Ware T109" dan "Mei Shing Melamine 109" serta sodet tanpa penanda.

Menurut Husniah, alat makan melamin berbahaya yang sebagian besar impor dari Cina dan sebagian kecil produk lokal tersebut sulit dikenali secara kasat mata.

"Secara fisik kita tidak bisa membedakan perangkat melamin yang melepaskan melamin dan tidak, harus melalui pengujian laboratorium," katanya.

Ia menambahkan, demi keamanan masyarakat bisa meminta informasi lebih lanjut mengenai produk melamin ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui telepon ke nomor 021-426333/32199000 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com.

BPOM sendiri, kata dia, juga akan berkoordinasi dengan pejabat Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian untuk memastikan tidak ada lagi impor dan produksi perangkat makan melamin yang berisiko membahayakan kesehatan.

"Ini bukan kewenangan kita karena izin bukan kita yang keluarkan. Kita akan berkoordinasi dengan Departemen Perdagangan untuk menghentikan impor barang-barang ini dan dengan Departemen Perindustrian terkait alat yang diproduksi lokal," katanya.

Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM Roland Hutapea menjelaskan, perangkat melamin tersebut dalam kondisi tertentu bisa melepaskan formalin karena tidak dibuat dengan proses dan teknologi yang baik.

"Itu sudah ada standarnya, ada standar produksi perangkat berbahan melamin yang aman digunakan untuk tempat makanan, `food grade` istilahnya," katanya.

Roland menambahkan, pihaknya berencana membahas penandaan keamanan perangkat makanan berbahan dasar melamin dengan pihak terkait untuk menjamin keamanan perangkat melamin yang beredar di pasaran. (ant).
====================================================================================

MUI Takkan Beri Label Halal Bagi Kosmetika Berbahaya
Senin, 15 June 2009 17:14 WIB
Jakarta, (tvOne)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan memberikan label halal bagi kosmetika yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

"Bahan-bahan kosmetika berbahaya bagi kesehatan seperti yang mengandung merkuri atau logam berat, MUI tidak akan berikan label halal," kata Wakil Direktur Bidang Sosialisasi Pelatihan dan Kajian Ilmiah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Ana Roswiem, di Jakarta, Senin (15/6).

Ia menyebutkan, jika unsur-unsur kosmetika berbahaya itu berdasarkan kajian proses produksi juga mengandung barang haram, misalkan babi, maka pihak MUI akan memberikan label haram pada produk itu.

MUI seperti dilansir Antara, akan mengkaji kehalalan suatu produk barang itu haram atau tidak, salah satunya dengan cara meneliti proses produksi yakni apakah menggunakan lemak babi atau tidak.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menarik 70 produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, 70 produk tersebut mengandung antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, zat warna merah K.3 (CI 15585 ), merah K.10 (Rhodamin B), dan jingga K.1 (CI 12075 ). Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena berbahaya bagi kesehatan.

Penggunaan merkuri dalam konsentrasi kecil pun dapat menimbulkan berbagai gangguan mulai dari perubahan warna kulit, bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, gangguan ginjal dan gangguan perkembangan janin.

Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah, diare dan kerusakan ginjal. Bahan ini juga dapat menimbulkan kanker.

Hidrokinon dan asam retinoat juga dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit kering dan kulit memerah.

Sementara zat warna K1, K3 dan K10 merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai pewarna kertas, tekstil atau tinta.

Zat-zat warna ini merupakan bahan karsinogenik dan penggunaannya dalam konsentrasi tinggi untuk kosmetik dapat menyebabkan kerusakan hati.
===================================================================================

BBPOM Riau Musnahkan 102.319 Obat Berbahaya
Kamis, 16 April 2009 18:09 WIB
Pekanbaru, (tvOne)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau, Kamis, memusnahkan sebanyak 102.319 obat-obatan dan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya yang terdiri dari 500 jenis.

Kepala BBPOM Provinsi Riau, Erna Tara, mengatakan seratusan ribu obat berbahaya tersebut merupakan hasil operasi razia selama tiga bulan terakhir.

"Obat dan makanan berbahaya tanpa izin edar itu dikumpulkan dari berbagai pasar dan supermarket di Riau," katanya.

Ia merinci, sejumlah produk tanpa izin dan mengandung zat kimia berbahaya itu di antaranya obat keras daftar G di toko yang tidak berwenang sebanyak 17 ribu kotak, obat kosmetik tanpa izin edar sebanyak 12 ribu kotak, dan puluhan ribu kotak pangan yang dipastikan mengandung melamin.

"Obat dan makanan berbahaya itu dijual bebas di sejumlah pasar dan supermarket di Kota Pekanbaru, dan kabupaten/kota lainnya di Riau," katanya.

Ia menyatakan, sebagian obat dan makanan sitaan yang dimusnahkan itu diketahui merupakan barang impor dari sejumlah negara asing seperti China dan Malaysia.

"Obat dan makanan tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia dan disinyalir kuat mengandung zat kimia berbahaya," katanya.
====================================================================================

YLKI Minta Pemerintah Perketat Peredaran Silikon
Rabu, 24 June 2009 12:05 WIB
Jakarta, (tvOne)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat peredaran silikon serta zat kimia berbahaya lainnya, menyusul tertangkapnya dokter palsu yang merugikan banyak pasiennya.

"Ini harus diatur tata niaga peredaran silikon, karena produk ini tergolong obat berbahaya," kata Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir di Jakarta, Rabu.

Seharusnya setiap peredaran silikon, alat suntik, vitamin yang disuntikkan ke dalam tubuh serta zat kimia sejenis, harus terpantau oleh dinas terkait. Pihak yang membeli harus bisa menunjukan surat izin menggunakan alat-alat tersebut, sehingga peredaran dan penggunaan silikon dapat dipertanggungjawabkan. "Salon kecantikan pun tak boleh menyuntikkan, kecuali dokter dan yang punya izin praktek yang boleh," tambahnya.

Menanggapi banyaknya korban yang telah di suntik Asmari, dokter palsu yang ditangkap Polda Metro Jaya, YLKI meminta para korban untuk menceritakannya ke publik. Meski para korban tak sedikit dari kalangan artis, istri pejabat publik serta istri pengusaha, tetapi pengakuan para korban akan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya. "Jangan sampai kasus tersebut terulang," lanjutnya.

Suntikan cairan kimia berupa silikon yang dilakukan oleh dokter palsu tersebut, menurut Huzna bakal membahayakan tubuh pasiennya, setelah 15 hingga 20 tahun kedepan. "Masyarakat harus waspada atas tindakan ilegal ini," tegasnya kembali, menyingkap terbongkarnya praktek ilegal dari dokter palsu Asmari yang sudah menjalankan kegiatannya sejak tujuh tahun lalu.

Kasus silikon ini mengemuka setelah polisi menangkap basah dokter palsu bernama Asmari (45) yang hanya lulusan SD, sedang menyuntik pasien di sebuah tempat prakteknya di kawasan Mampang Jakarta beberapa hari lalu. Walaupun belum ada pengaduan korban atas perbuatan itu, namun sang dokter palsu tersebut tetap digelandang di kantor polisi karena disangka melanggar pasal 82 UU Kesehatan No.23/1992 dengan ancaman lima tahun penjara. (Ant)
====================================================================================

Waspada Ancaman Kanker Pada Produk Mandi Bayi
Jumat, 13 March 2009 20:41 WIB
Jakarta (tvOne)

Sejumlah produk mandi bayi dan anak yang diproduksi Amerika Serikat diteliti terkontaminasi 1,4-dioxane dan formaldehyde, zat berbahaya yang berpotensi menyebabkan kanker.

Lembaga nirlaba yang peduli terhadap kesehatan dan lingkungan, Campaign for Safe Cosmetics (CSC) yang menguji produk-produk ini menyatakan kedua zat kimia itu oleh lembaga Environmental Protection Agency dianggap sebagai zat yang memicu kanker.

CSC melakukan penelitian pada 48 produk mandi seperti sampo dan sabun cair. Hasilnya, 32 di antaranya mengandung zat 1,4-dioxane (bahan dasar pembuatan petroleum) dan 23 produk mengandung formaldehyde (bahan pengawet). Yang mengejutkan, 17 produk dinyatakan positif mengandung kedua bahan kimia tersebut.

“Formaldehyde dan 1,4-dioxane tidak diperkenankan digunakan untuk produk perawatan tubuh, terutama untuk bayi dan anak-anak. Seharusnya, ada pengujian yang lebih seksama, sehingga kandungan racun sekecil apapun bisa terlihat. “Yang jadi masalah 1,4-dioxane juga merupakan bagian dari karsinogen. Zat yang selama ini dianggap sebagai penyebab kanker.

Menanggapi penelitian ini, FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan asal Amerika) yang telah menguji keamanan produk ini menyatakan, "Jumlah zat-zat tersebut yang ditemukan dalam sejumlah produk tersebut relatif rendah. Sehingga, masih dalam batas aman.”

Masalahnya, yang ditakuti sekarang adalah dampak kumulatif dari pemakaian bahan-bahan kimia dalam produk tersebut. Sehingga, dikhawatirkan hal itu nantinya akan menimbulkan penyakit di masa mendatang.

Meskipun begitu, belum ada penelitian lebih lanjut yang menjelaskan bagaimana zat tersebut bisa masuk ke tubuh lewat kulit. Tapi, zat berbahaya ini diteliti bisa menyebabkan kulit ruam dan reaksi gatal-gatal pada anak yang memiliki kulit sensitif.

Para ahli dermatologis menyarankan, meskipun begitu sebaiknya anak-anak jangan terpapar dengan produk tersebut. Sejumlah merk yang cukup populer di kalangan para ibu adalah produk Johnson & Johnson Baby Shampoo dan Baby Magic Lotion.

Pihak Johnson & Johnson pun tak tinggal diam. Perusahaan produk perawatan anak ternama ini menyampaikan pernyataannya. "FDA dan pengawas obat dan makanan di negara-negara lain sudah menganggap level tersebut aman, dan semua produk kami memenuhi atau melampaui persyaratan regulator di setiap negara yang menjualnya." Johnson & Johnson merasa CSC keliru mengkategorikan keamanan produknya. (vivanews)
===================================================================================

BPOM Sita Parfum yang Diduga Berbahaya
Selasa, 21 April 2009 08:09 WIB
Jakarta, (tvOne)

Ratusan botol minyak wangi di bursa parfum ITC Kuningan disita Badan Pengawas Obat dan Makanan. Cairan pewangi berbagai merek ternama itu diduga palsu.

Ketua Badan POM, Husniah Rubiana Thamrin, khawatir produsen memalsukan parfum merek ternama itu dengan zat berbahaya. "Kami khawatir ini mengandung zat berbahaya bagi kulit dan bisa menimbulkan kanker," ujarnya.

Badan POM berencana mengambil sejumlah sampel parfum dari ratusan botol yang disita. Selanjutnya, petugas akan melakukanuji sampel cairan pewangi tersebut di laboratorium. "Kami akan cek," ujarnya.

Penyitaan dilakukan di ITC Kuningan lantai semidasar, kemarin sore, Senin 20 April 2009. Ratusan botol itu diangkut dengan puluhan karung. Setelah kepentingan uji laboratorium selesai, botol-botol pewangi itu akan dimusnahkan.

Bursa parfum di ITC Kuningan telah beroperasi lebih dari tiga tahun. Parfum dari sejumlah merek ternama dijual di sini. Bentuk botol dan kardusnya pun mirip dengan aslinya. Harga dibanderol Rp 50 ribu per botol. "Memang murah, tapi baunya juga tidak awet," kata salah satu pembeli. (vivanews.com).
===================================================================================

Susu China Dilarang Masuk Indonesia
Rabu, 25 March 2009 11:52 WIB
Jakarta, (tvOne)

Industri makanan dan minuman bakal terancam kekurangan bahan baku susu. Kelangkaan tersebut menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan per tanggal 17 Maret 2009.

Surat bernomor PO.01.02.51.0499 itu menyebutkan produk susu dan bahan baku susu dari China dilarang masuk ke Indonesia. Bahkan tak hanya susu, amonium bikarbonat dan tepung telur yang berasal dari negara yang sama juga dilarang digunakan oleh produsen, importir, dan distributor produk pangan.

Informasi pelarangan ini justru diperoleh dari Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Dharmawan. "Edaran BPOM ini baru saja saya terima," kata Thomas kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Dengan demikian, menurut Thomas, industri dalam negeri yang menggunakan bahan baku tersebut akan mengalami kesulitan. "Banyak pengusaha yang kaget. Kalau ada pengganti bahan baku tidak ada masalah," ujarnya.

Namun, Thomas memperkirakan yang paling terkena dampak dari edaran BPOM adalah importir. Thomas meminta pelarangan tersebut harus ada alasan yang jelas. "Misalnya, ditemukan bakteri atau bahan kimia berbahaya. Itu baru bisa," kata dia.

Karena itu, kalau tidak jelas dikhawatirkan ekspor Indonesia ke negara yang bersangkutan akan menerima hal yang sama. "Namun, sudah saya sampaikan ke semua ke anggota Gapmmi dan Kadin," katanya.

Dalam edaran yang diterima Thomas, tidak disebutkan pemberlakuan aturan itu mulai kapan. Bahkan surat yang ditandatangani Plt Deputi III Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Hayatie Amal hanya ditembuskan kepada Kepala BPOM, Gapmmi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMI).

Berikut petikan surat edaran bernomor PO.01.02.51.0499:

Untuk meningkatkan keamanan pangan sebagai upaya pengendalian kontaminasi melamin dalam produk pangan, dan memperbaharui pengumuman Direktur Penilaian Keamanan Pangan BPOM pada tanggal 5 Januari 2009, kepada seluruh produsen, importir, distributor produk pangan bahwa:

1. Produk susu, bahan baku susu, amonium bikarbonat, dan tepung telur yang berasal dari China tidak boleh beredar di wilayah Indonesia dan pendaftaran produk-produk tersebut tidak diterima di Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM.

2. Produk pangan impor yang mengandung susu, amonium bikarbonat, dan tepung telur yang berasal dari negara selain China harus disertai dengan keterangan tentang negara asal, bahan baku susu, amonium bikarbonat, dan atau tepung telur yang digunakan.

3. Apabila bahan baku tersebut berasal dari China maka pendaftaran produk pangan tersebut tidak dapat diterima. (vivanews.com).
==================================================================================

BBPOM Bali Sita 3.395 Makanan Kemasan
Jumat, 04 September 2009 15:01 WIB
Denpasar, (tvOne)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Bali berhasil menyita sedikitnya 3.395 makanan dalam kemasan yang tidak memenuhi aturan dan kriteria kesehatan. Makanan yang disita tersebut dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) petugas BBPOM Bali, di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pekan ini.

Kepala BBPOM Provinsi Bali Corry Panjaitan di Denpasar, Jumat menyebutkan, dari ribuan kemasan yang disita itu terdiri atas produk makanan dan kosmetik. "Bahan pangan seperti penyedap rasa, minyak goreng tidak terdaftar di BP POM dan tak memiliki izin edar di masyarakat," kata Corry yang didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Bali, Gusti Ayu Ary Aryapatni.

Selain itu kata dia, sekitar 38 jenis dan 305 pcs makanan masa berlakunya sudah habis (kadaluwarsa). "Bahan tambahan pangan tersebut kebanyakan barang impor dari negara Australia dan Thailand," katanya.

Sedangkan jenis kosmetik yang disita berupa bedak dan alat kecantikan dari berbagai merek yang disinyalir tidak mempunyai izin edar. "Barang-barang hasil sidak yang disita dalam waktu dekat ini kami segera musnahkan," ujarnya sembari menunjukkan barang yang disita tersebut.

Ia berharap kepada warga masyarakat yang akan membeli makanan agar teliti dan selalu memperhatikan kemasan serta tanggal masa berlaku produk itu. "Warga harus jeli sebelum membeli makanan maupun kosmetik, sebab banyak produk impor yang tak terdaftar di BPOM dan sudah lewat masa berlakunya," katanya. (Ant)
====================================================================================

Polda Metro Gerebek 3 Gudang Makanan Kadaluwarsa
Selasa, 01 September 2009 10:36 WIB
Jakarta, (tvOne)

Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tiga gudang makanan dan permen di wilayah Jakarta dan Tangerang, karena tidak layak edar dan kadaluwarsa. Dari tiga gudang tersebut polisi menyita 40.000 dus permen dan 800 dus makanan berbagai jenis merk yang tidak layak konsumsi karena kemasannya rusak.

Selain menyita makanan dan permen tersebut, polisi juga menangkap pemilik gudang permen. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi yang dilakukan rutin menjelang Lebaran.

Kepala Satuan Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan beragam jenis permen asal Malaysia yang tidak layak konsumsi karena meleleh.

"Merknya beragam, ada permen mutiara, permen magic pop rasa buah dan sebagainya," ujar kepada wartawan, seperti dilansir VIVAnews.com, Selasa (1/9/2009).

Gudang permen itu berada di Jalan Perancis, Dadap, Tangerang. Dari tempat itu, disita 40.000 dus permen dan petugas juga menangkap AM, sebagai pemiliknya. Diwaktu yang bersamaan, polisi juga menyita 800 dus makanan berbagai jenis karena tidak memiliki izin edar.

Makanan impor asal Inggris dan Malaysia itu disita dari sebuah gudang incopat di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Jenis makanan yang disita adalah Knife Cooking Oil, Quaker Quick Cooking Oats, Diamond Prince, Shantou Salted Plum dan Choco Mania Chocolate Ehip Cookies.

Sedangkan dilokasi terakhir, polisi menggerebek gudang yang berlokasi di Jalan Kayu Besar Dalam, Jakarta Barat. Dari tempat itu polisi menyita puluhan dus makanan asal China yang kadarluasa dan dua buah mesin yang digunakan untuk menganti massa kadarluasa makanan itu.

Makanan dan mesin itu disita bersama dengan pemiliknya yang diketahui bernama Suharman Salim. Seluruh makanan itu rencananya akan dijual ke sejumlah mal dan supermarket di Jakarta dan sekitarnya menjelang lebaran tahun ini.

Masyarakat diminta untuk waspada dan teliti saat membeli makanan, terutama makanan dari luar negeri. "Operasi ini akan terus kami lakukan. Sebab, ada dugaan banyak pemilik gudang yang menjual makanan kadarluasa," ujar Rudi lagi.
==================================================================================

BPOM Kupang NTT Sita Produk Ilegal
Kamis, 27 August 2009 10:28 WIB
Kupang, (tvOne)

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita sejumlah produk pangan, kosmetik dan obat tradisional ilegal di Atambua, Kabupaten Belu, wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

"Dalam operasi gabungan nasional yang digelar awal Agustus 2009 di Atambua, ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE), obat tradisional ilegal dan bahan pangan yang kadaluarsa, namun masih terus beredar di sarana-sarana penjualan dalam wilayah perbatasan itu," kata Kepala BPOM Kupang I Nyoman Sumasada di Kupang, Kamis.

Ia menyebut produk kosmetik yang dijual tanpa izi edar itu ditemukan di toko Belu Indah Jln Pramuka pasar baru Atambua seperti Quint Yen Soap sebanyak 10 dos, ponds detox cream dua dos, lancome paris bedak dua dos, popa bedak satu dos.

Sementara sebanyak 42 jenis obat tradisional disita dari distributor jamu Suyani di Jl Lorong Paulus Moruk, karena diedarkan secara ilegal atau registrasinya fiktif, di antaranya jamu sapda palon yang tanpa izin edar.

Sedangkan untuk pangan ditemukan di toko Metro, Jln Soekarno No.35 Atambua berupa minuman greensands sebanyak tujuh kaleng, minuman vitazone 11 botol, biskuit bon-bon enam bungkus, kacang pilius rasa sapi panggang tujuh bungkus, kacang pilius rasa originil 70 bungkus.

Menurut Nyoman, produk-produk tersebut diduga diselundupkan dari beberapa negara seperti Malaysia, Australia, China melalui pintu masuk Timor Leste ke Indonesia. "Saat ini produk-produk tersebut telah diamankan tim operasi gabungan nasional (Opgabnas) dan segera dtindaklanjuti dengan penyidikan baik terhadap produk maupun distributornya.

Disebutkan pula bahwa untuk produk kosmetik dan obat tradisional, akan proses dengan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sedangkan untuk pangan kadaluarsa akan diproses berdasarkan UU No.21 tahun 1996 tentang Pangan.

Dikatakan, dampak yang diakibatkan oleh produk-produk ilegal itu sangat merugikan konsumen, karena dapat menimbulkan kerusakan organ tubuh dan akibat fatal lainnya, misalnya, produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri atau hidrokinon dapat merusak kulit secara permanen.

Ada juga obat kosmetik lain seperti, Olay Total White (krim pemutih), Olay 4 in 1 Complete, Pond`s Detox Complete Beauty Care Make Up Kit, Pond`s Detox Complete, Pond`s Detox Eye Shadow, Pond`s Detox Complete Beauty Care Make Up dan Pond`s Detox Complete Beauty Care.

"Produk-produk ini sesuai hasil uji sampel mengandung Merkuri, Asam Retinoat dan Hidrokinon serta Zat Warna Merak K 10 (Rhodamin B) yang berbahaya untuk kulit dan jantung manusia," katanya.

Konsumen dihimbau untuk waspada dan teliti sebelum membeli atau mengkonsumsi produk atau bahan makanan dalam berbagai kemasan untuk melindungi keseahtan masing-masing. (Ant)
===================================================================================

BPOM Bengkulu Musnahkan 227 Jenis Produk Bermasalah
Kamis, 19 February 2009 19:34 WIB
Bengkulu, (tvOne)

Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bengkulu, hari ini memusnahkan 227 jenis produk bermasalah yang ditemukan saat pengawasan dari tahun 2007 hingga 2008 lalu.

Seperti dilansir Antaranews.com, Kamis (19/2/2009), menurut Kepala Balai POM Bengkulu, Rakhmad Barus, produk yang dibebaskan pada hari ini diantaranya produk obat tradisional, kosmetik, dan makanan yang ditemukan di sarana produksi dan distribusi.

"Produk yang dimusnahkan tersebut termasuk sisa dari hasil penyitaan produk dari sembilan kabupaten/kota yang dilakukan pihaknya sejak tahun 2007 hingga 2008 lalu karena sebagian sudah dimusnahkan di lokasi pengawasan khususnya kabupaten/kota," kata Rakhmad, di sela-sela pemusnahan.

Rakhmad melanjutkan, produk yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Balai POM tersebut disita karena tidak punya izin edar dai Departemen Kesehatan/Bdan POM, sudah kadaluarsa, mengandung bahan kimia berbahaya khususnya pada produk kosmetik dan makanan, produk yang masuk dalam surat edaran badan POM yang ditemukan di sarana serta produk oleh sarana yang tidak punya hak.

"Seperti obat keras yang kita temukan di toko obat dan toko manisan juga ikut disita," katanya.

Rincian produk yang dimusnahkan yaitu pbat keras daftar G sebaynak 70 item yang diamankan dari toko obat dan toko makanan atau sarana yang tidak berhak menjual.

Produk makanan sebanyak 27 item yang disita dari sejumlah toko karena tidak memiliki izin edar dan kadaluarsa serta mengandung bahan kia berbahaya seperti Rhodamin dan Siklamat dalam jumlah berlebih.

Produk kosmetik sebanyak 78 item dan obat tradisional sebanyak 52 item yang ditemukan di toko obat dan depot jamu.

Rakhmad mengatakan produk sejenis mungkin akan ditemukan beredar di pasaran dan hal tersebut tidak masalah karena dari hasil pantauan timnya produk terebut sudah didaftar di badan POM.

"Seperti produk kosmetik RDL dan Pepaya yang beredar di pasaran sudah terdaftar di Badan POM, sedangkan yang kita musnahkan hari ini yang belum terdaftar," jelasnya.
===================================================================================

BPOM: Waspada Pakai Plastik Kresek Berwarna
Selasa, 14 July 2009 15:04 WIB
Jakarta, (tvOne)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib meminta masyarakat tidak menggunakan kantung plastik "kresek" berwarna untuk mewadahi makanan siap santap secara langsung.

"Sebab kantung plastik berwarna, terutama yang hitam, dibuat dengan proses daur ulang dari bahan dasar yang tidak diketahui riwayat penggunaannya. Mungkin bekas wadah limbah berbahaya seperti pestisida dan logam berat, atau kotoran," katanya di Jakarta, Selasa. Proses daur ulang plastik kresek, kata dia, juga menggunakan bahan kimia yang berisiko membahayakan kesehatan.

Ia menambahkan, proses daur ulang plastik juga tidak terjamin kebersihannya. "Jadi kalau mau mewadahi makanan siap santap dengan plastik kresek sebaiknya dilapisi dulu dengan bahan yang aman seperti daun atau kertas," katanya.

Ia mengatakan, hingga kini belum ada pengaduan atau keluhan mengenai gangguan kesehatan akibat penggunaan kantung kresek sebagai wadah makanan. "Tapi lebih baik berhati-hati," katanya. (Ant)
===================================================================================

YLKI Minta BPOM Awasi Ketat Obat Tradisional
Jumat, 12 June 2009 06:19 WIB
Medan, (tvOne)

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan diminta terus mengawasi secara ketat obat-obat tradisional yang mengandung bahan kimiawi yang dapat mengganggu kesehatan pemakainya.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan Abubakar Sidik di Medan, Kamis, ketika diminta komentarnya mengenai banyaknya obat tradisional yang mengandung bahan kimiawi.

Menurut dia, obat tradisional tersebut tidak hanya menyebabkan konsumen atau pemakainya menjadi sakit atau menderita penyakit ginjal, melainkan juga dapat mengakibatkan kematian.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau jatuhnya korban jiwa, maka BPOM harus rajin melakukan razia ke toko obat maupun apotek.

Peredaran obat tradisional tersebut sudah sangat menghawatirkan bagi keselamatan konsumen.

"Pemerintah harus tetap beker jasama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan memantau produk obat tradisional, termasuk produk luar negeri yang dibuat di Indonesia," katanya.

Menurut dia, obat yang dibuat dengan campuran bahan kimiawi itu, diduga bukan hanya obat tradisional, tetapi juga jamu maupun suplemen makanan termasuk vitamin.

"Obat, jamu dan vitamin yang banyak beredar di pasaran itu harus ditertibkan, karena produk tersebut benar-benar berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.

Sebelumnya, BPOM menarik peredaran 60 merek obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia yang jika digunakan tanpa petunjuk dokter dapat membahayakan kesehatan pemakainya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap sampel dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, BPOM telah menarik peredaran 60 item obat tradisional dan suplemen yang mengandung bahan kimiawi sibutramin hidroklorida, sildenafil, sitrat dan parasetamol," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis (4/6) lalu.

Menurut dia, penggunaan bahan-bahan kimia obat secara tidak tepat dapat menyebabkan gangguan kesehatan tingkat ringan hingga gangguan kesehatan yang dapat mengakibatkan kematian.(ANT)
====================================================================================

BPOM Nyatakan Kemasan Makanan dari Styrofoam Aman
Selasa, 14 July 2009 15:02 WIB
Jakarta, (tvOne)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kemasan makanan berbahan dasar "polystirene" atau "styrofoam" yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan mutu dan aman digunakan.

"Badan POM sudah melakukan sampling dan pengujian terhadap 17 jenis kemasan `styrofoam`. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua kemasan memenuhi syarat," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa.

Namun BPOM mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan kemasan berbahan "expandable polystyrene"/EPS tersebut untuk mewadahi makanan karena dalam kondisi tertentu berisiko membahayakan kesehatan. Residu monomer stirene pada Polystirene, katanya, dapat terlepas bila bercampur dengan makanan berlemak/ berminyak dan beralkohol, terlebih dalam keadaan panas.

"Kalau residunya kecil tidak berbahaya. Residu monomer stirene tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika jumlahnya kurang dari 5.000 bagian per juta," katanya serta menambahkan menurut hasil pengujian BPOM residu monomer stirene pada sampel kemasan yang diuji hanya berkisar antara 10 bagian per juta hingga 30 bagian per juta.

Ia juga meminta masyarakat memperhatikan label pada kemasan berbahan "styorofoam". Kemasan berbahan "styrofoam" yang aman biasanya berlabel tanda segitiga dengan tulisan angka enam di dalamnya dan PS di bawahnya.

"Selain itu, jangan menggunakan kemasan ini dalam `microwave` dan jangan menggunakan kemasan yang sudah rusak atau berubah bentuk untuk mewadahi makanan yang berlemak/berminyak dalam keadaan panas," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar EPS dengan pertimbangan kesehatan. "Kebijakan pelarangan di beberapa negara dilakukan untuk mencegah pencemaran karena bahan ini sangat sulit terurai," demikian Husniah Rubiana Thamrin Akib. (Ant)
===================================================================================

BPOM Jayapura Sita Ratusan Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya
Rabu, 17 June 2009 06:20 WIB
Jayapura, (tvOne)

Ratusan kosmetik yang berhasil ditemukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk-produk kosmetik tersebut ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan zat warna K.3, K.10 dan K.1 yang biasanya digunakan untuk bahan pewarna kertas, tekstil dan kuku, kata Penanggung Jawab / Penyelia Deputi III (Kosmetik, OT, Produk Komplemen) BPOM Jayapura, Dra.Saribulan, Apt, di Jayapura, Selasa.

"Lima tim yag diterjunkan BPOM setempat untuk mengecek langsung ke lapangan berhasil mendapat berbagai macam item yang setelah diteliti ternyata memang mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya bagi pengguna," katanya.

Produk-produk tersebut didapat dari pasar tradisional maupun toko-toko besar dan pusat perbelanjaan di Kota Jayapura. Diantaranya, Pasar Youtefa, Papua Trade Center (PTC), Sagu Indah Plaza (SIP) dan pertokoan di sepanjang jalan utama Kota Jayapura.

"Kebanyakan ditemukan yang layak edar tetapi setelah diuji ternyata ada penambahan zat kimiawi berupa merkuri yang membahayakan," ujar Sribulan..

Dari hasil penyelidikan laboratorium, ratusan kosmetik yang terbukti mengandung zat kimia berbahaya antara lain Olay 4 in 1 complete make up, Pond`s detox eye shadow blusher da Lip gloss, cream powder No. 1 dan 2, Pond`s detox Complete beauty care, DR`s secret 4 skinrecon, DR`s secret skinlight, Ql papaya whitening, Ql day cream, Scolarwhitening cream night cream, Olay total white krim pemutih, Ponds age miracle, Qianyan, Natural 99, dan lainya.

Saribulan menjelaskan, jika memakai produk kosmetik yang mengandung merkuri dalam jangka panjang akan menyebabkan perubahan warna kulit. Pada akhirnya timbul bintik hitam, alergi, iritasi kulit, kerusakan pada susunan syaraf otak, ginjal, gangguan perkembangan janin.

Sedangkan apabila digunakan dalam jangka pendek dengan dosis tinggi akan menyebabkan muntah, diare dan kerusakan pada ginjal serta kanker.

Lebih lanjut ia katakan untuk hidrokinon, sejak 31 Desember 2008 sudah ditetapkan untuk tidak boleh digunakan sebagai bahan kosmetik.

Namun dari hasil yang didapat ternyata masih banyak produk yang memakai zat itu sebagai bahan campuran.

"Jika ada konsumen yang mau menggunakan hidrokinon harus menggunakan resep dokter, karena kalau pemakaiannya berlebihan akan menyebabkan iritasi atau terbakar pada kulit dan akan muncul bercak hitam," katanya.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik karena jika salah memilih akan sangat membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian.(ANT)

SAATNYA ANDA HATI-HATI DAN WASPADA GUNAKAN PRODUK YANG AMAN CARA MENDAPATKANNYA HANYA DI GROSIR WANITA.... TERBUKTI AMAN, HALAL, ORGANIK DAN BANYAK DISUKA KARENA TANPA PENGAWET, PERASA, PEWARNA DAN YANG PASTI BEBAS KIMIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar